maiwanews – Wakil Ketua DPR RI, Fahari Hamzah mengapresiasi kerja cepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mewujudkan janji kampanyenya dengan membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Meski begitu, Fahri Hamzah mengingatkan Jokowi sehubungan dengan potensi terjadinya pelanggaran azas legalitas dan prosedural hukum dalam peluncuran porgram unggulan yang biasa disebut “Kartu Sakti” itu.
“Harus legalitas sesuai prosedur hukum,” ungkap Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Pelanggaran legalitas dan prosedur hukum yang dimaksud Fahri adalah pelanggaran atas kewajiban koordinasikan dengan DPR yang punya tugas budgeting dan pelanggaran prosedural tender.
Fahri memberikan illustrasi, jika nilai satu kartu saja bisa Rp5 ribu dikali 14 juta, maka itu berarti untuk kartu saja nilainya bisa triliunan rupiah. Padahal kata Fahri, proyek yang bernilai miliar saja haru melalui proses tender.
Fahri khawatir, itikad baik Jokowi untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan rakyat jadi rusak karena dijalankan dengan cara yang salah karena melanggar prosedur yang berlaku.
Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencontohkan, dalam kasus penyelamatan Bank Century yang menyebabkan kerugian negara, awalnya disebut sebagai itikad baik untuk menyelamatkan bangsa.
Namun pada akhirnya kata Fahri lagi, ada orang yang terpaksa masuk penjara hanya karena melanggar legal prorsedural.
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kilogram Narkotika Hasil Sitaan
Wali Kota Munafri Bertemu Investor dari Qatar Bahas Pembangunan Stadion
Pjs Wali Kota Arwin Azis Paparkan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda APBD 2025
Rakor, Pjs Wali Kota Ingatkan Tiga Program Prioritas









