maiwanews – Mabes Polri menegaskan, langkah melakukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait data 17 rekening gendut, dilakukan bukan untuk melindungi para jenderal polisi atas dugaan kepemilikan rekening yang dinilai tak wajar itu.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, semua dilakukan berdasarkan dengan proses hukum yang berlaku. “Tidak ada. Siapa pun juga tidak melihat pangkat, jabatan, tetap harus memenuhi proses hukum,” kata Ito kepada wartawan.
Bantahan tersebut dilontarkan Ito Sumardi di sela-sela acara “Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dari prespektif UU No 8 Tahun 2010,” di Hotel Bumi Surabaya, Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Senin, 21 Februari 2011.
Terkait rekening itu wajar atau tidak, Ito tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun menurutnya, kalau seorang jenderal polisi memiliki rekening berjumlah miliaran, sepanjang yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan uang miliknya itu, sah-sah saja.
Soal langkah banding, Ito menjelaskan, Polri kini sudah mengambil langkah dengan mengajukan banding ke PTUN. Karena itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk bersabar, menunggu putusan PTUN tersebut.
“Kita tunggu hasil dari PTUN, karena ada keputusannya yang kontradiktif dengan undag-undang lain. Kita harus menghormati juga undang-undang yang berlaku lainnya,” ujar jenderal berbintang tiga itu menambahkan.
.









