UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen

munafri-arifuddin
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (Foto: Humas Pemkot Makassar)

maiwanews – Pemerintah Kota Makassar pada akhir Desember 2025 di Makassar menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Kota. Kesepakatan ini menetapkan UMK sebesar Rp4.148.719 per bulan atau naik Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya.

Besaran tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dunia usaha. Pada 2025, UMK Makassar tercatat Rp3.880.136 dan kembali menunjukkan tren peningkatan konsisten.

Rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp3.921.088,79. Kondisi ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi serta kebutuhan hidup relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.

Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Meski demikian, nilai UMK telah lebih awal disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya,” ujar Munafri.

Munafri menjelaskan penetapan UMK melalui proses dialog serta kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk mencocokkan indikator ekonomi serta kepentingan semua pihak.

“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya,” jelasnya.

“Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” lanjutnya.

Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi daerah. Menurutnya, investasi menjadi faktor penting bagi kesinambungan kenaikan upah pada masa mendatang.

“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan tersebut mampu meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan.

“Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan nilai alfa 0,7, sedangkan serikat pekerja mengajukan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya menjadi kesepakatan bersama.

“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen,” jelas Nielma.

Ia merinci perhitungan UMK Makassar 2026 menggunakan formula UMK berjalan ditambah inflasi serta pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan nilai alfa.

“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8,” paparnya.

“Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” lanjutnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota bagi sejumlah sektor usaha. Sektor pengolahan makanan klasifikasi KBLI C.10 diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 menjadi Rp4.411.921 dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

Sektor pengangkutan serta pergudangan juga diusulkan naik 5,31 persen menjadi Rp4.411.921. Adapun sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, serta udara dingin diusulkan naik 6,92 persen atau setara kenaikan UMK umum, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668. (rep01/zlx/Humas Pemkot Makassar)