maiwanews – Tiga helikopter milik Malaysia dalam posisi siap tembak saat menghadang Kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), HIU 001.
Peristiwa itu terjadi ketika kapal KKP HIU 001 sedang menggiring dua kapal asal Malaysia yang sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl, Kamis 7 April 2011.
“Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI,” kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP, Yulistyo Mudho dalam rilisnya, Senin 11 Maret 2011.
Tiga helikopter tersebut kata Yulistyo, terbang rendah dan mengelilingi kapal Indonesia untuk menghalau. Helikopter itu katanya, juga melakukan manuver berbahaya dengan senjata siap tembak di atas KP.HIU 001.
Padahal menurut Yulistyo, peristiwa itu terjadi saat mereka diduga telah memasuki perairan landas kontinen Indonesia sejauh 8 (delapan) Nautical Mile (NM) dan sebentar lagi memasuki wilayah perairan teritorial Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin terjadi, saat itu juga KP.HIU 001 berusaha menghubungi dan berkomunikasi kepada semua unsur terkait melalui radio untuk meminta bantuan pengamanan.
Namun akhirnya, Yulistyo menjelaskan, pada posisi 04’20″45 U – 99’10″50 T, atau setelah kurang lebih 1 jam membuntuti, ketiga helikopter yang terdiri dari dua buah helikopter Maritime Malaysia, satu helikopter tempur Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) dengan persenjataan lengkap, lalu meninggalkan kapal pengawas beserta hasil tangkapannya.
Selanjutnya, kedua kapal langsung dibawa ke dermaga Lantamal I Belawan pada sore hari. Isi kapal kemudian dibongkar dan ikan yang disita sebagai barang bukti, disimpan di suatu tempat khusus agar tidak rusak.









