Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Turun 502 Dollar Mulai 2015

maiwanews – Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi sebesar 502 dollar AS.

Kesepakatan atara DPR dan Pemrintah tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kemenag, di DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/4) sore WIB.

Dengan penurunan sebesar 502 dollar AS itu, berarti dari rata-rata 3.219 dollar AS BPIH pada 2014, turun menjadi rata-rata 2.717 dollar AS atau sekitar Rp 33.962.500 (kurs Rp 12.500) pada 2015 ini.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setelah kesepakatan itu, pihaknya akan menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) untuk segera ditandatangani Presiden.

“Setelah Kepresnya ditandatangani Presiden, segera kita tetapkan kapan jamaah haji bisa melunasai BPIH,�kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Rincian penggunaan BPIH rata-rata sebesar 2.717 dollar AS itu antara lain digunakan untuk biaya tiket, airport tax, dan passanger service sebesar 2.000 dollar AS; biaya pemondokan di Makkah sebesar 312 dollar AS; dan uang saku (living allowance) sebesar 405 dollar AS.

Dari tiga komponen tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati biaya sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR675 dengan sistem sewa setengah musim dan dimasukkan dalam indirect cost BPIH 1436H, alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1436H sebesar Rp100 miliar sebagai antisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika dan force majeure.