maiwanews – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengancam akan mengguagat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR ngotot mengesahkan Rancangan Undang-undang Organisasi Massa (RUU ORmas).
Langkah gugatan akan ditempuh kata Din, karena RUU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945. “RUU ini bertentangan dengan UUD 1945,” kata Din di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2013.
Din menjelaskan, dalam pasal 28 UUD 1945 sangat jelas dan tegas mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat baik tulisan maupun lisan merupakan hak asasi warna negara.
Hal itu diungkapkan Din saat menggelar konferensi pers bersama ormas lintas agama. Din Syamsuddin memimpin gerakan bersama sejumlah ormas untuk melakukan penolakan terhadap RUU tersebut.
Sejumlah ormas Islam seperti, Dewan Dakwah Islamiah, Persaudaraan Muslim Seluruh Indonesia (Parmusi), ikut gerakan menolak RRU yang dipimpin Din. Selain ormas, Din juga menggandeng ormas lintas agama seperti Majelis Umat Kristen Indonesia, Forum Masyarakat Katolik Indonesia, dan lainnya.
Selain bertetangan dengan UUD 1945, RUU ormas juga dinilai tidak sesuai dengan pengawalan reformasi dan konsolidasi demokrasi.
MK Sebut 'Presidential Threshold' Bertentangan dengan Konstitusi
Andriy Yermak Bertemu Andrius Kubilius Bahas Situasi Perang Ukraina dengan Rusia
Porsche Penske Motorsport Menangkan 7 Gelar dengan Porsche 963
Presiden Resmikan Bendungan Temef di NTT
Tirta Tani Farm Menandatangani MOU dengan UPT SMK Negeri 2 Soppeng









