
“Wacana minta maaf Negara Indonesia kepada Bung Karno dan kelurganya tidak hanya wajar, tetapi menurut hemat saya, sebagai suatu keharusan yang disampaikan oleh Presiden sebagai kepala negara”, kata Emrus.
Menurutnya, belum ada bahkan sampai kapan pun yang bisa menandingi jasa dan pengorbanan Bung Karno untuk bangsa dan negara kita, Indonesia Raya.
Pernyataan Emrus menyusul usulan Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah agar pemerintah minta maaf kepada Bung Karno karena menuduh sang proklamator mendukung Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G 30 S PKI).
Kekuasaan Presiden Soekarno kemudian dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967.
Racmawati Soekarno Putri mengatakan dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. Namun proses hukum tidak pernah dilaksanakan hingga Soekarno wafat pada 21 Juni 1970. (m011)
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Arus Mudik Lebaran 2025, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Zelenskyy Lakukan Pembicaraan Melalui telepon dengan Karin Keller-Sutter
Sambut Kunjungan Danlantamal VI Makassar Baru, Danny: Selamat Datang Komandan









