Fitra Kritik Kebijakan Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat

mobil-pejabat-di-gbkmaiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara sebesar Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta dari sebelumnya hanya Rp 116,65 juta.

Ditandatangani Jokowi tanggal 20 Maret 2015, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Sejumlah kalangan mengkritik kebijakan Jokowi yang dinilai sudah bertentangan dengan nawacita tersebut, termasuk dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Manajer Advokasi Fitra Apung Widadi mengatakan, dengan kebijakan itu, membuktikan keberpihakan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) lebih kepada kepentingan birokrat dibanding kepada rakyat.

“Jokowi sudah bergeser dari sebelumnya yang memprioritaskan rakyat, kini jadi probirokrat. Jelas ini sudah berseberangan dengan nawacita yang diusung saat kampanye (pilpres),” kata Apung di Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan (5/4/2015).

Menurut Apung, Fitra mengkritik keras langkah Jokowi itu mempriorotaskan menaikkan tunjangan DP kendaraan pejabat negara justru di saat ini rakyat sedang menderita akibat kebijakan pemerintah menaikan harga BBM dan gas elpiji.

Uang muka sebesar rp210 juta lanjut Apung, biasanya untuk mobil mewah yang harganya di atas Rp1 miliar. Padahal kata Apung, para pejabat tersebut sebelumnya telah menerima mobil dinas Toyota Royal Crown.

Apung menengarai, langkah Jokowi ini terindikasi sebagai modus balas budi kepada para politisi, parlemen dan pejabat negara agar mereka tidak memiliki pandangan berseberangan.

Selain itu sambung Apung, terdapat pula potensi korupsi karena dana ini langsung diserahkan secara personal, bukan melalui tander, jadi tidak akan ada audit.