maiwanews – Gabungan ormas menyatakan penolakan terhadap penyelenggaraan ajang Miss World 2013. Kontes kecantikan ini rencananya digelar di Jakarta dan Nusa Dua, Bali September 2013.
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menilai ajang Miss World lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Kontes kecantikan itu juga dikatakan tidak sesuai dengan moral dan budaya bangsa. Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siroj, mengatakan pihaknya melakukan penolakan tapi tidak akan melakukan tindakan anarkis.
Lembaga ini beranggotakan 11 organisasi Islam, masing-masing adalah Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Dewan Da’wah Islamiyah.
Selain LPOI, Majelis Ormas Islam (gabungan ormas Islam beranggota 9 organisasi), juga menyatakan penolakannya. Gabungan ormas ini meminta pihak kepolisian untuk mencabut izin penyelenggaraan Miss World 2013. Meski peserta tidak akan tampil dengan hanya mengenakan bikini, acara tersebut dinilai bertentangan dengan moral, budaya, Pancasila, UU Pornografi, Fatwa MUI, dan nilai-nilai Islam.
Organisasi lainnya, Forum Umat Islam (FUI), mengancam akan menggelar unjuk rasa hari Jum’at jika kontes itu tidak dibatalkan.
Di Jawa Timur, gabungan 58 ormas Islam, Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim), dalam aksi demonya menyatakan ajang Miss World bertentangan UUD 1945 pasal kesusilaan dalam KUHP pasal 281 dan 282.
Menanggapi desakan untuk membatalkan Miss World, Harry Tanoesoedibjo menyatakan penyelenggaraan kontes tersebut telah sesuai dengan jalur hukum. Kontes itu juga akan berlangsung sesuai dengan budaya Indonesia.
Tulungagung Dominasi Perolehan Medali di Inorga PERBAFI
Dinas Kesehatan Kota Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024
Sambut Hari Jadi, Humas Polri Gelar Donor Darah di Seluruh Polda
Pemkot Makassar Gandeng Institusi Pendidikan Untuk Perkuat Penyelenggaraan Statistik Sektoral,
Yankomas Tindaklanjuti Pengaduan dugaan pelanggaran Hak Anak









