Ganti Mahfud MD, Arief Hidayat Terpilih Jadi Hakim MK

maiwanews – Komisi III DPR telah menyelesaikan tugasnya memilih hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengantikan Mahfud MD yang telah selesai masa tugasnya. Dilakukan dengan cara voting, Prof Dr Arief Hidayat SH memperoleh suara terbanyak.

Prof Dr Arief Hidayat SH memperoleh 42 suara dari 48 anggota komisi III yang hadir, jauh melampaui dua saingannya yakni Dr Sugianto SH, MH dan Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP.

“Profesor Arief Hidayat di urutan satu dengan 42 suara,” kata ketua komisi III DPR I Gede Pasek Suardika di gedung rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).

Dengan demikian, Guru besar sekaligus ketua program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP) kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018.

Berikut perolehan suara selengkapnya:

Prof Dr Arief Hidayat SH : 42 suara
Dr Sugianto SH, MH : 5 suara
Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP : 1 suara