Gerindra Dukung Aksi Mogok Nasional Buruh

maiwanews – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendukung aksi mogok nasional para buruh dan pekerja dalam menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourching) dan menuntut perbaikan kehidupan buruh. Tuntutan para buruh dikatakan sejalan dengan manifesto partai Gerindra, yaitu menghapus sistem kerja kontrak serta peningkatan upah buruh.

Partai Gerindra juga menginstruksikan kepada seluruh kader partai untuk dapat bersama-sama dengan para pekerja dan buruh untuk senantiasa membantu perjuangan buruh dalam penghapusan sistem kerja kontrak. Partai Gerindra melalui anggota parlemen ditingkat nasional akan memperjuangkan penghapusan sistem kerja kontrak dengan cara melakukan revisi UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Bidang Ketenaga Kerjaan, Arief poyuono,SE, di Jakarta.

Partai Gerindra beranggapan bahwa sistem kerja kontrak tidak manusia dan tidak sejalan dengan Pancasila. Pancasila mengedepan kemanusian dan keadilan bagi rakyat Indonesia. Sistem kerja kontrak dikatakan tidak memberikan kepastian jaminan kerja bagi para buruh, kaum buruh juga tidak dapat mengembangkan karirnya.

Partai Gerindra mendesak kepada pemerintah untuk bertindak adil terhadap kaum buruh dengan melakukan pengawsan ketenagakerjaan secara ketat agar upah buruh tidak seenaknya saja dibayar murah oleh para pengusaha. Pemerintah juga harus segera merevisi UU Ketenagakerjaan dengan menghapus pasal i sistim kerja kontrak agar kepastian kerja dan kesejahteraan bagi buruh dapat lebih terjamin.

Terkait dengan Mogok Buruh Nasional Partai Gerindra menghimbau kepada kaum buruh agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga persatuan demi perjuangan kaum buruh dalam penghapusan sistim kerja outsourching. Pemerintah diminta untuk secara tegas dan berani memberantas pungli dan korupsi. Pungli dan korupsi telah lama menjadi virus dan memberatkan sektor industri di Indonesia serta mengurangi kesjahteraan buruh.

Partai gerindra juga mendesak pemerintah untuk tidak menunda jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia sampai tahun 2019, dan menolak beban premi jaminan kesehatan bagi buruh dibebankan pada buruh dan pekerja. (aso/Gerindra)