Komentar dan Tanggapan Para Tokoh Terkait Perppu Penyelamatan MK

maiwanews – Dalam keterangan persnya di Yogyakarta Kamis 17 Oktober 2013, Menko Polhukan Djoko Suyanto menyampaikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut mendapat komentar dan tanggapan beragam dari para tokoh.

Sarifuddin Sudding
Keterlibatan Komisi Yudisial dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tidak punya landasan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana putusan MK Nomor 5/2006. (Sarifuddin Sudding adalah Politisi Partai Hanura dan Anggota Komisi III DPR RI. Komentar disampaikan di Warung Daun Cikini Sabtu 19 Oktober 2013)

Margarito
Perppu MK harusnya keluar segera setelah terjadi tangkap tangan Akil Muchtar oleh Komis Pemberantasa Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. ( Margarito adalah Pakar hukum tata negara. Komentar disampaikan di Warung Daun Cikini hari Sabtu 19 Oktober)

Refly Harun
Perppu merupakan hak presiden, DPR bisa menolak atau menerima, MK bisa melakukan pengujian kembali, jadi ada check and balance. (Refly Harun adalah Pakar hukum tata negara. Komentar disampaikan di Warung Daun Cikini Sabtu 19 Oktober)

Marwan Ja’far
Upaya memperkuat Majelis Kehormatan MK merupakan langkah tepat. Keterlibatan Komisi Yudisial dalam hal pengawasan MK belum tentu efektif. Dalam keadaan genting, presiden bisa menerbitkan Perppu, namun tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. (Marwan Ja’far saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPR RI. Komentar disampaikan di Jakarta Jum’at 18 Oktober)

Hamdan Zoelva
Biasa Saja, tidak ada yang istimewa. (Hamdan Zoelva adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Komentar disampaikan di Jakarta Jum’at 18 Oktober)

Hendardi
Tanpa Perppu martabat dan wibawa MK bisa pulih kembali. Pasal 22 UUD 1945 Ayat 1 menyebutkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. Kelambanan SBY melakukan respon menghilangkan sifat kegentingan. Sifat genting merupakan dalil keabsahan sebuah Perppu. (Hendardi adalah Ketua Badan Pengurus Setara Institute. Komentar disampaikan di Jakarta Kamis 17 Oktober)