
maiwanews – Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan ditujukan kepada akun bernama Lisa Mariana, akun tersebut diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum serta sempat memicu perhatian luas di ruang digital.
Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Div humas (Divisi Humas) Polri (Kepolisian Republik Indonesia), Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi) Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) telah menerima laporan tersebut dan kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya”, ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan resmi, Senin pagi, 21 April 2025, sebagaimana dikutip laman resmi Humas Polri.
Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini tengah menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum, dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Keputusan terkait kewenangan direktorat akan diambil setelah analisis mendalam terhadap materi laporan rampung dilakukan.
“Jika ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya akan ditangani sesuai jalur hukum. Setiap tahapan akan kami lakukan secara terbuka, profesional, dan berlandaskan aturan,” jelasnya lebih lanjut.
Polri menegaskan bahwa pendekatan terhadap laporan publik seperti ini selalu dijalankan secara cermat dan sesuai koridor hukum. Komitmen terhadap perlindungan hak warga negara tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum. (z/Mabes Polir/Humas Polri)
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Operasi Alfa Bravo Moskona 2025 Mencari Iptu Tomi Terkendala Medan Berat Papua Barat
Porsche Tennis Grand Prix: Eva Lys Siap Tampilkan Performa Terbaik









