Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

20250421-trunoyudo-wisnu-andiko-prod21apr2025lt
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 21 April 2025, memberikan keterangan terkait laporan Ridwan Kamil soal dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri)

maiwanews – Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan ditujukan kepada akun bernama Lisa Mariana, akun tersebut diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum serta sempat memicu perhatian luas di ruang digital.

Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Div humas (Divisi Humas) Polri (Kepolisian Republik Indonesia), Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi) Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) telah menerima laporan tersebut dan kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya”, ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan resmi, Senin pagi, 21 April 2025, sebagaimana dikutip laman resmi Humas Polri.

Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini tengah menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum, dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Keputusan terkait kewenangan direktorat akan diambil setelah analisis mendalam terhadap materi laporan rampung dilakukan.

“Jika ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya akan ditangani sesuai jalur hukum. Setiap tahapan akan kami lakukan secara terbuka, profesional, dan berlandaskan aturan,” jelasnya lebih lanjut.

Polri menegaskan bahwa pendekatan terhadap laporan publik seperti ini selalu dijalankan secara cermat dan sesuai koridor hukum. Komitmen terhadap perlindungan hak warga negara tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum. (z/Mabes Polir/Humas Polri)