maiwanews – Peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti mengatakan,tidak ada masalah meskipun e-KTP difotocopy berkali-kali.
Hal itu diungkapkan Aditia menanggapi ramainya pemberitaan soal larangan memfotocopy e-KTP sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013.
Aditia menilai, imbauan tidak memfotocopy e-KTP hanya untuk tindakan pencegahan sebagaimana disampaikan juru bicara Kemendagri. “Sebenarnya e-KTP difotokopi berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah,” kata Aditia sebagaimana dikutip dari situs resmi LIPI.
Aditia menjelaskan, secara teknis e-KTP terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian bawah, tengah, dan atas. Bagian bawah sama dengan bagian atas yaitu bahan yang dilapisi material seperti plastik agar kedap air. Struktur bagian tengah ini yang harus dijaga karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID), dan antena.
RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.
Sementara cara kerja mesin fotokopi adalah mesin fotokopi akan men-scan obyek yang akan difotocopy melalui permukaan kaca dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak. Objek yang difotokopi hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotokopi tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasil fotokopiannya. Jadi menurut Aditia, suatu objek rusak karena difotokopi sangat kecil kemungkinannya.
Ditambahkan Aditia, e-KTP pada awal peluncurannya dibuat dan diuji berdasarkan standar ISO/IEC 14443, jadi sudah seharusnya tahan banting. Tetapi e-KTP yang sekarang beredar di masyarakat belum dketahui kualitasnya. Untuk mengetahuinya, harus dilakukan sampling dan pengujian terlebih dahulu.
Aditia juga menjelaskan beberapa faktor kemungkinan yang dapat merusak e-KTP diantaranya diklip (stepler), dipukul-pukul dengan benda keras/palu, digunting, dilipat-lipat, atau dibakar.
Sebelumnya diberitakan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 dijelaskan, e-KTP hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip dan juga tidak boleh distepler.
Dalam edaran itu dijelaskan, di dalam e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader atau alat pembaca chip.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek buru-buru mengklarifikasi bahwa tidak boleh difotokopi yang dimaksud itu hanya tindakan preventif. Menurutnya, e-KTP tidak mudah rusak apalagi kalau hanya kena sinar fotokopi.
Namun edaran Kemendagri terlanjur mendapat kritik tajam. Sebagian mengkritik edaran yang baru dikeluarkan setelah warga sudah terlanjur memfotocopy, dan sebagian lain mengkritik teknologi e-KTP yang rentan kerusakan.
.









