Mengapa Bukan Revisi UU Dahulu, Baru Ojek Online Boleh Operasi?

maiwanews – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut surat edaran Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang dibuatnya sendiri sehari sebelumnya terkait kendaraan roda dua yang tidak masuk dalam kategori kendaraan angkutan umum.

Pembatalan surat edaran yang mendadak Jonan itu bisa dipahami karena ada koreksi dari atasan langsung, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi, aturan tidak masalah karena ojek online dibutuhkan masyarakat.

Kehadiran ojek atau gojek dan lain sebagainya kata Jokowi, adalah karena kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu sambung Presiden, jangan karena adanya sebuah aturan (UU) menyebabkan ada yang dirugikan dan ada yang menderita.

“Aturan itu yang buat siapa sih? Nah, yang buatkan kita.  Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira nggak ada masalah,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Saan jumpa pers pembatalan surat edarannya sendiri, Jonan menegaskan, apa yang dilakukannya hanya menjalankan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bukan kebijakan dirinya sebagai menteri.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa sepeda motor atau kendaraan roda dua, tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum.

UU itupula yang dimaksud Presiden Jokowi yang sebaiknya diubah sebagai penyesuaian atas perkembangan teknologi terkait transportasi seperti yang diaplikasi oleh ojek online.

Memahami maksud Presiden, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana juga siap mendorong revisi UU Nomor 22 tahun 2009 itu untuk memberikan kepastian hukum bagi ojek online atau transportasi umum berbasis aplikasi lain yang keberadaannya belum diatur.

Namun terlepas dari itu, bukankah lebih bijak pemerintah maupun DPR menginisiasi perubahan UU terlebih dahulu sebelum ojek online diperbolehkan beroperasi? Hal itu penting agar tidak memberikan kesan buruk bagi masyarakat bahwa seolah-olah UU bisa diatur-atur sesuai kebutuhan.