Gerindra Apresiasi Perintah Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan

maiwanews – Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa 18 November 2014 lalu kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk politisi Partai Gerindra, S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H.

Dalam pernyataannya Selasa 25 Nopember 2014 di Jakarta, anggota Komisi III DPR RI dan juga anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu menyatakan wacana tersebut patut diapresiasi. Kenyataan saat ini sangat ironis, Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumberdaya perikanan terbanyak di dunia justru kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ikan bagi rakyatnya. Pemanfaatan sumberdaya ikan juga belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Namun dasco menyayangkan karena wacana penenggelaman kapal asing pencuri ikan masih belum terlaksana, bahkan terkesan hanya sebagai “gertal sambal” di media massa, belum menjadi kebijakan penegakan hukum secara serius.

Dalam kurun waktu hampir 1 bulan setengah sejak pelantikan kabinet kerja belum satupun kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan. Padahal mmenurut Dasco, banyak sekali kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia setiap bulan, harusnya paling tidak beberapa sudah ditenggelamkan.

Dasco khawatir jika wacana penenggelaman kapal asing pencuri ikan tidak terbukti atau dilaksanakan, maka bisa menjadi bumerang bagi kewibawaan pemerintah Indonesia.Pemerintah harusnya menyadari bahwa dalam diplomasi internasional, satu tindakan konkrit dan tegas jauh lebih penting dan jauh lebih efektif daripada seribu ancaman.

Menurut Dasco, kita saat ini menghadapi pencuri-pencuri ikan kelas internasional, mereka sudah terbiasa malang-melintang di perairan Indonesia. Dalam melakukan aksinya mereka telah melakukan persiapan matang, mulai dari mesin dan peralatan penangkap ikan dengan teknologi canggih sampai taktik advokasi dan negosiasi jika mereka tertangkap.

Menghadapi pencuri-pencuri seperti itu maka penangkapan dengan metode konvensional terbukti tidak pernah efektif, bahkan banyak pencuri ikan pernah tertangkap kembali mengulangi perbuatannya. Satu-satunya cara untuk menghentikan pencurian ikan asing adalah dengan membakar atau menenggelamkan kapal mereka.

Penenggelaman kapal ikan asing dipastikan akan menimbulkan efek jera karena kapal tersebutlah alat produksi utama pelaku pencurian. Kalau kapal dan perlengkapannya yang berharga mahal tersebut ditenggelamkan, mereka akan berpikir seribu kali untuk mengulangi pencurian di wilayah Indonesia karena motif pencurian adalah mencari keuntungan.

Dasar hukum penenggelaman kapal ikan asing juga sangat jelas yaitu pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan yang berbunyi :
“dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”

Pemenuhan unsur “bukti permulaan yang cukup” dalam pasal tersebut sangatlah sederhana, sepanjang kapal tersebut berada di perairan Indonesia tanpa dokumen yang sah dan ada bukti ikan yang mereka tangkap maka sudah bisa dilakukan penenggelaman.

Selain itu praktek membakar dan menenggelamkan kapal ikan asing jika tertangkap tangan mencuri ikan adalah praktek lumrah, praktek pembakaran dan penenggelaman juga dilakukan banyak negara lain seperti China dan Malaysia. Kedua negara dan beberapa negara lainnya banyak menenggelamkan kapal-kapal ikan Vietnam serta Australia, sementara Australia pernah menenggelamkan kapal ikan asal Thailand.

Dasco menggarisbawahi bahwa persoalan pencurian ikan oleh kapal asing bukan sekedar persoalan hilangnya sumberdaya perikanan belaka melainkan juga soal pelanggaran kedaulatan negara, persoalan ini merupakan hal sangat prinsip bagi kita. Kita harus tunjukkkan bahwa dalam hal penegakan hukum dan kedaulatan kita tidak pernah main-main. (m011)