maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menentukan sikap soal gonjang ganjing penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.
Disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2014), Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres) sekaligus.
Keputusan pertama, presiden memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan kedua, menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri.
“Kami keluarkan dua Keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri,” kata Presiden Jokowi.
Dalam pengumuman itu, Presiden Jokowi didampingi Jenderal Sutarman, Komjen Badrodin Haiti, Menko Polhukam Tedjo Edhi dan Wapres Jusuf Kalla.
Jenderal Sutarman menyatakan menerima dan akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia Nataru
Presiden Prabowo Gulirkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kilogram Narkotika Hasil Sitaan
Porsche Regenerasi Jajaran Eksekutif, Tunjuk Vera Schalwig dan Joachim Scharnagl









