maiwanews – Pada hari ini PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Nota Kesepakatan dalam Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Semen Indonesia(Persero)Tbk, yang ditandatangani oleh Direktur Utama Dwi Soetjipto dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor Semen Indonesia di Jakarta.
Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto mengatakan, penandatanganan ini dilakukan guna mendukung upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan. Pihaknya sangat mendukung kerjasama ini, karena demi perkembangan perusahaan. Pengendalian gratifikasi, lanjut Dwi, dapat menekan korupsi. “Kalau ini diaplikasikan dengan baik di seluruh unit kerja Semen Indonesia, maka perusahaan akan bersih dan cepat berkembang, sehingga mampu menjadi perusahaan yang kompetitif, baik di kalangan nasional maupun internasional,’’ tegasnya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, akan menyediakan sumber daya manusia, termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi. Perusahaan juga menyiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., yang meliputi antara lain, kegiatan penyusunan aturan, Training of Trainer (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penenerimaan hadiah/fasilitas, serta monitoring dan evaluasi.
Dwi menegaskan, dalam mendukung langkah membangun tata kelola GCG di perusahaan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk setiap tahun memberlakukan kepada karyawan beserta keluarganya untuk membuat pernyataan kepatuhan.“Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan perseroan,” imbuh Dwi Soetjipto.
Adapun isi Nota Kesepahamanyaitu sebagai berikut, antara lain, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya. (heri setiawan)
Bertemu Prabowo, Bill Gates Puji Komitmen Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Musim Ketiga Porsche Sprint Challenge Indonesia Dibuka di Sepang
Pemerintah Minta Apple Investasi di Indonesia $1 Miliar
1 Pati 3 Pamen Polri Naik Pangkat









