Surat Jokowi Untuk Wapres Soal Kebijakan Mobil Murah

maiwanews – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), melayangkan surat kepada Wakil Presiden Boediono terkait kebijakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC). Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan arahan pemerintah pusat agar DKI membenahi fasilitas dan infrastruktur termasuk transportasi massal demi mengatasi kemacetan. Surat Jokowi kepada Wapres Boediono dikirim hari Senin pekan ini.

Untuk mengatasi kemacetan Jakarta, Jokowi telah menyiapkan setidaknya 17 langkah penanganan, diantaranya adalah electronic road pricing (ERP), kebijakan nomor polisi ganjil-genap, namun hal itu belum bisa dilaksanakan sebelum transportasi massal siap. Selain kedua kebijakan tersebut, Jokowi juga akan menambah bus Transjakarta. Namun kebijakan pemerintah mengenai mobil murah dinilai akan membuat jalanan semakin macet.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013 pasal 3 mengatur mengenai persentase pajak kendaraan dari harga jual. Dalam peraturan itu ada tiga skema pajak, 75%, 50%, dan 0%. Kendaraan akan dikenakan pajak 75 persen jika menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Sementara kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu akan dikenakan pajak 50 persen dari harga jual.

Adapun pajak 0 persen berlaku kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan: (1) motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. atau (2) motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut disusul dengan munculnya mobil-mobil baru dengan harga murah dari beberapa pabrikan. (m013/d/foto:maiwanews)