IDM: Surat Menteri Keuangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

maiwanews – Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowadojo nomor S-396/MK.011/2012 tanggal 8 Juni 2012 berisi permintaan agar negara membiayai pelaksanaan studi kelayakan dan desain dasar Jembatan Selat Sunda dinilai sebagai bentuk ketidakmengertian menteri mengenai percepatan pembangunan melalui pembanguna infrakstruktur. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutive Indonesia Developmet Monitoring (IDM), Dedi Rahman, di Jakarta 2 Juli 2012.

Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pekerjaan Umum tersebut juga telah menciptakan ketidakpastian hukum. “Surat Menkeu tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda”, kata Dedi. Perpres tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 2 Desember 2011 dimana Pasal 22 menjelaskan bahwa Pemrakarsa Proyek harus melakukan penyiapan proyek dan berkewajiban membiayai serta menyelesaikan penyiapan proyek. Artinya, biaya studi kelayakan dan desain jembatan tidak dibiayai oleh negara melalui APBN.

Dedi menambahkan, surat itu bisa membuat program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia akan gagal. “Terbitnya surat tersebut berpontensi menimbulkan birokrasi bertele-tele, sebab Menteri Pekerjaan Umum akan direpotkan kembali untuk menunjuk konsultan untuk membuat Feasibility Study dan Basic Design Jembatan Selar Sunda”, ujar Dedi.

Lebih lanjut dijelaskan, penunjukan konsultan dipastikan akan melalui proses tender dan akan meyita waktu. Hal itu akan menghambat jalannya proyek tersebut dan berpengaruh pada percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Untuk pembangunan infrastrutur seperti proyek JSS sebaiknya diserahkan kepihak swasta sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda berdasarkan program MP3I”, terang Dedi.