maiwanews – Upaya peperintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden yang telag dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat penolakan keras dari sejumlah pihak.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi mengatakan, jika ada upaya untuk menghidupkan pasal penghinaan Presiden, maka setidaknya dapat diartikan menjadi tiga hal diantaranya melecehkan MK.
Menurut Aboebakar, upaya menghidupkan kembali pasal ini, yang pertama dapat dikatakan sebagai upaya melawan konstitusi, karena MK telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Yang kedua lanjut Aboebakar, dapat dikatakan pula usulan menghidupkn pasal penghinaan Presiden jelas melecehkan MK. Pasalnya kata dia, pemerintah dianggap tidak menghargai putusan lembaga tersebut yang seharusnya memiliki kekuatan final and binding.
“Ketiga, bila ini diusulkan oleh seorang Presiden, maka Presiden telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, yang seharusnya menghormati kewenangan dan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (10/8/2015).
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day









