
maiwanews – Polda Jawa Tengah, melalui Satuan Ditreskrimum, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental lintas daerah. Pengungkapan perkara ini menghasilkan penangkapan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa empat unit kendaraan roda empat hasil kejahatan serta dokumen palsu berupa KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, menyampaikan kepolisian telah mengamankan delapan pelaku berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, perantara penjualan kendaraan, hingga pemalsu dokumen.
“Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu,” ujarnya, Senin (22/12/25).
Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto. Kendaraan hasil kejahatan tersebut direncanakan untuk dijual ke Kalimantan Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan,” ujarnya.
Dwi Subagio menambahkan, tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.
“Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” jelasnya.
Selain itu, tersangka DA bertugas mengoordinasikan pembuatan identitas palsu bersama tersangka WPR selaku pembuat KTP palsu.
“Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Berdasarkan data hasil penyelidikan serta keterangan para tersangka, terdapat sepuluh tempat kejadian perkara tindak pidana serupa.
“Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” tutupnya.
Ditreskrimum Polda Jateng telah mengungkap satu unit mobil hasil kejahatan dari lokasi kejadian di Kabupaten Pemalang. Kendaraan tersebut dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu unit mobil lain sempat diambil pelaku, namun dikembalikan kepada pemilik rental karena tidak berhasil terjual, meski identitas palsu telah diserahkan sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman berkisar empat hingga enam tahun penjara. Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lanjutan. (rep02/zlx/Humas Polri)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Prabowo Subianto Sambut Perdana Menteri Fiji di Istana Merdeka









