Tolak UU Pilkada, Dari Jepang SBY Telepon Ketua MK

maiwanews – Ingin berkonsultasi soal langkah hukum yang bisa diambil untuk menolak putusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Jakarta.

Menurut SBY, dirinya berkonsultasi kepada Ketua MK mengenai Undang Undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Kemudian pasal 3 kata SBY, menjelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama (DPR-Presiden), maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Ruang hukum inilah jelas SBY yang akan digunakan untuk menolak pilkada oleh DPRD. SBY berpendapat, untuk menjadi sebuah undang-undang, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Namun di sisi lain SBY mengakui, dalam pasal 20 juga diatur bahwa jika RUU yang sudah disetujui bersama tersebut tidak ditandatangai presiden dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan.

Oleh karena alasan ituah, SBY mengaku merasa perlu berkonsultasi dengan MK. Ketua MK Hamda Zoelva kata SBY, berjanji akan memprioritaskan segera memberi jawaban atas pertanyaan Presiden tersebut.

Bukan hanya sampai di situ lanjut SBY, segera setelah kembali ke Jakarta, dirinya akan bertemu dengan jajaran pimpinan MK untuk membahas langkah hukum menolak RUU Pilkada.

“Mengingatk proses politik di DPR, ditambah perlawanan rakyat, saya masih ingin mendapat penjelasan dari MK,” kata SBY dalam keterangan pers di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu (28/9) malam waktu setempat sebagaimana ditulis situs resmi presiden.

SBY berpendapat, hasil voting DPR soal RUU Pilkada tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Pilkada melalui DPRD katanya, tidak tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat. Karena sebagai orang yang taat peraturan dan konstitusi lanjutnya, dirinya akan menempuh langkah untuk menggagalkan RUU Pilkada tersebut juga secara konstitusional.

Bagi SBY, pilkada oleh DPRD sebuah kemunduran. Untuk itu sebelum diundangkan, presiden juga mengatakan akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat.

SBY berjanji, dirinya akan menggunakan ruang itu untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Kalau tertutup ruang itu, SBY bertekad mencari cara lain yang masih tetap dalam koridor konstitusi.

Namun langkah SBY menelpon Ketua MK dinilai sejumlah pihak sebagai langkah intervensi terhadap MK yang seharusnya bebeas intervensi.