maiwanews – Tim Gabungan pencari Fakta (TGPF) kasus pembantaian di Mesuji menyampaikan rekomendasi. Rekomendasi TGPF yang terdiri dari tujuh poin itu antara lain mengenai penegakan hukum, penyelidikan yang diduga ada pelanggaran HAM, dan pemberian bantuan pembiayaan kepada korban.
Ketua TGPF kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan, rekomendasi atas tragedi itu dibagi menjadi tiga yakni rekomendasi atas kasus Mesuji, rekomendasi penyelesaian konflik, dan rekomendasi kebijakan.
Berdasarkan temuan awalnya, TGPF tragedi Mesuji melaporkan hasil kerja mereka kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Dalam laporannya, tim menemukan adanya aliran dana dari perusahaan perkebunan ke aparat keamanan.
Menurut Denny, dana itu diberuikan perusahaan jika ada pengamanan. “Kami punya angka-angkanya (aliran dana ke aparat),” ungkap Denny yang juga Wakil Menteri Kemenkum HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 16 Januari 2012.
Berikut tujuh rekomendari TGPF kasus Mesuji:
1. Penuntasan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan yang telah menyebabkan jatuhnya sembilan korban jiwa, korban luka, dan kerugian material di tiga lokasi konflik.
2. Meminta kepada Komnas HAM setelah mendapatkan video untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Made Aste di Register 45, Mesuji, Lampung.
3. Mendorong agar diberikan bantuan pembiayaan kepada korban luka yang masih memerlukan perawatan medis.
4. Kepada Pemerintah Daerah untuk membantu masa depan anak-anak korban, terutama pendidikannya.
5. Kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
6. Melakukan penindakan penertiban kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan, penanggung jawab, dan perusahaan pengguna pengamanan tersebut.
7. Melakukan langkah penegakan hukum kepada pembuat dan pengedar potongan video kekerasan yang diputar di Komisi Hukum DPR RI yang tidak sesuai dengan temuan fakta di tiga lokasi kejadian.
.









