maiwanews – Didukung penuh oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong bermaksud melonggarkan larangan menjual minuman beralkohol di Minimarket.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rencana melonggarkan regulasi minuman keras oleh Mendag Thomas Lembong melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam siaran persnya Tulus Abadi menjelaskan, mMinuman keras atai beralkohol adalah barang yang dikenai cukai sehingga sudah seharusnya penjualannya dibatasi dengan ketat.
Prinsip barang yang dikenai cukai kata Tulus adalah barang yang legal tetapi penggunaan atau konsumsinya dibatasi, penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja.
Tulus menjelaskan, selain minuman keras, rokok juga merupakan produk yang dikenai cukai dan penjualannya harus diawasi sangat ketat, tidak boleh dijual di minimarket yang mudah diakses anak-anak.
Apalagi kata Tulus, minuman keras dan rokok merupakan pintu pertama bagi seseorang untuk mengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dengan membiarkan kedua produk itu dijual bebas, bahkan mengizinkan, Kmendag bisa dituding kontrapengendalian narkoba.
“Itu jelas bertentangan dengan kredo Presiden Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Tulus di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Lavrov: Rusia Ingin Hubungan Normal dengan Amerika Serikat









