Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo

20250207-konpres-polda-gorontalo-prod6feb2025
Konferensi pers Polda Gorontalo terkait pengungkapan pertambangan ilegal di Boalemo, Kamis, 6 Februari 2025. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri/Arman – Polda Gorontalo)

maiwanews – Pihak kepolisian mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. 3 orang dinyatakan tersangka.

Hal itu disampaikan Direktorat Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Polda (Kepolisian Daerah) Gorontalo dalam konferensi pers Bidang Humas (Hubungan Masyarakat) Polda Gorontalo hari Kamis, 6 Januari 2025, di Gorontalo.

Setelah Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membuka konferensi pers, Dir Reskrimsus Maruly Pardede menyampaikan kronologi kasus pada Minggu, 2 Februari 2025.

Personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menemukan aktivitas penambangan emas ilegal saat melakukan patroli rutin. Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan excavator.

Melihat kegiatan itu, personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perizinan atas kegiatan penambangan tersebut, namun para saksi di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan.

Pihak berwenang kemudian mengamankan 1 unit excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan tersebut 3 orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas illegal yakni Nandang Patilima selaku operator alat berat, Rapik Panipi bertugas sebagai pekerja mesin air, dan Iwan Panipi sebagai pekerja karpet dan penyaring emas”, ujar Kombes Maruly Pardede.

Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini telah beraktivitas sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009. Pada pasal itu disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah). (z/Mabes Polri/Humas Polri/Polda Gorontalo)