maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan minta second opinion terkait kesehatan Nunun Nurbaeti, saksi kunci kasus traveller cheques (cek perjalanan) yang diberikan kepada sejumah anggota DPR.
“Second opinion yang untuk kesehatan tentunya tetap akan kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Hotel Nikko, Rabu 9 Fabruari 2011.
Menurut Jasin, keterangan dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, juga sangat penting untuk keterangan tambahan terkait kondisi kesehatan Nunun. Apalagi kata Jasin, kesehatan Nunun sangat dinamis, bisa naik turun.
Jasin menjelaskan, dokter pribadi Nunun tersebut kemungkinan akan dipanggil kembali jika memang tim memerlukan untuk itu. Sementara pemungkinan pemanggilan suami Nunun, Adang Daradjatun, juga akan dilakukan jika memang dibutuhkan keterangannya.
Pemanggilan terhadap Dokter Nunun mapun Adang Daradjatun dilakukan atau tidak, kata Jasin, tergantung pada kepentingan tim untuk pengembangan. “Kalau memang perlu, ya kami panggil,” kata Jasin.
.









