KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Bank di Kaltim

Serikat Petani Nasional (SPN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi senilai 129 miliar rupiah pada sebuah bank di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikan Ahmad Fikri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN.

Menurut Fikri dalam pernyataannya pada maiwanews, sudah hampir tiga tahun para petani plasma kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman di desa sendoan Kabupaten Kutai Kartanegara nasibnya tidak jelas, hal itu disebabkan tidak terlaksananya pembangunan kebun sawit plasma untuk petani seluas hampir 2500 hektar oleh sebuah perusahaan.

Padahal, lanjut Fikri, sejak tahun 2008 kredit untuk pembangunan kebun kelapa sawit untuk petani plasma sudah dicairkan oleh bank sejumlah 129 milyar kepada perusahaan tersebut. Dari data terakhir tahun ini kebun plasma yang terbangun hanya sejumlah 600 hektar itupun kualitas kebun sangat jelek dan tidak pernah dipupuk sehingga banyak pohan sawit yang ditanam mati.

Kredit sebesar 129 milyar yang dikucurkan diduga di Mark up sebab untuk membangun kebun plasma dengan luas 2500 hektar hanya dibutuhkan 100 milyar. Dana sebesar 129 milyar diduga digunakan untuk pembangunan kebun inti lainnya.

Kasus Dugaan mark Up ini pernah dilaporkan oleh para petani plasma kepada KPK bulan februrai 2010 dengan bukti laporan nomor 2010-02-00026. PEmeriksaan sempat dilakukan namun terhenti di tengah jalan dan hingga saat ini tidak ada lagi kelanjutannya.

“Sudah beberapa kali perwakilan petani dari petani plasma kecamatan Muara Kaman dating ke Jakarta didampingi oleh SPN untuk mengadakan audensi dengan KeJaksaan Agung dan KPK, tapi kasus ini tetap tak kunjung di gubris oleh dua intistusi yang seharusnya menindak lanjuti peyelidikan dugaan mark up tersebut,” ujar Fikri.

Sampai saat ini para petani plasma sejumlah 1000 kepala keluarga di desa sendowan kecamatan Muara Kaman tidak menerima kebun plasma yang seharusnya dibangun padahal tanah milik para petani sudah dijadikan anggunan bank.

Karenanya SPN mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk kembali mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. SPN juga meminta informasi lanjutan dari KPK mengenai proses penyidikan kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Setiap warga Negara berhak mendapatkan informasi publik dari intitusi Negara seperti KPK dan Kejaksaan Agung,” kata Fikri.