maiwanews – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daeran bisa dijatuhi sanksi dengan dipecat dengan tidak hormat jika ditemukan ada permainan dan ketidakjujuran dalam memvonis bebas sejumlah tersangka koruptor.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, dalam talk show DPR Perspektif Indonesia bertajuk “Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan” di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat 11 November 2011.
“Kalau ditemukan ada siasat, ketidak jujuran disembunyikan dengan tujuan bebas, hakimnya akan diberi sanksi. Karena menyangkut korupsi, hakimnya bisa diberi sanksi dipecat tidak terhormat,” ujar Taufiqurrohman Syahuri.
Menurut Taufiqurrohman, KY akan bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus ini dengan menggunakan standar 100 hari. Menurutnya, 3 anggota KY akan panel, lalu di pleno yang akan memberi sanksi.
Hasil pleno KY yang berupa rekmendasi itu kata Taufiqurrohman, selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilaksanakan secara administrasi.
Namun jika MA berpendapat berbeda dengan rekomendasi KY itu, menurut Taufiqurrohman, maka akan dilakukan penyelidikan bersama. “UU No.18 2011. Yang kita teliti ada 4 Pengadilan Tipikot di Surabaya, Jabar, Lampung dan Kutai Kartanegara,” ujar Taufiqurrahman.









