maiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis 1 Maret 2012.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) sebelumnya, jaksa menuntut Gayus dalam empat perkara sekaligus.
Perkara pertama, Gayus didakwa menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan 1 juta dollar AS dari Alif Kuncoro.
Perkara kedua, Gayus didakwa menerima gratifikasi berupa 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.
Perkara ketiga, Gayus didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan hasil gratifikasi di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Perkara keempat, Gayus didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua Depok agar bisa leluasa keluar rutan termasuk menonton pertandingan tennis di Bali.
Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga memerintahkan perampasan untuk negara terhadap uang tunai senilai Rp206 juta, Sin$34 juta, US$659 ribu, Sin$9,8 juta dan tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti.
Atas putusan ini, Gayus dan Penasehat Hukumnya meminta untuk waktu berkonsultasi selama 7 hari. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, mantan pegawai Direktoran Jenderal Pajak itu telah menjalani hukuman atas vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan serta vonis 2 tahun di PN Tangerang.









