Tamsil Bantah Pimpinan Banggar Terlibat Suap PPID

maiwanews – Tamsil Linrung membantah pimpinan Banggar terlibat dalam kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Kamis 22 Maret 2012, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut berjanji akan membuktikan perkataannya.

Pada kesempatan itu Tamsil juga menyampaikan bahwa Wa Ode tidak pernah mengatakan kalau ada pemberian komisi kepada pimpinan Banggar. Menurut Tamsil, Wa Ode Nurhayati hanya mempersoalkan mekanisme pengalokasian anggaran PPID dimana pimpinan Banggar menentukan. Namun politisi PKS tersebut menilai mekanisme pengalokasian anggaran PPID sudah sesuai dengan kesepakatan.

Tamsil dan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, memenuhi panggilan KPK hari Kamis ini. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan mereka dimintai keterangan mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan banggar dalam kasus suap PPID dimana Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka.

Wa Ode diduga menerima suap pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 6 miliar dari Fahd A Rafiq untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, masing-masing adalah Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah. Terkait kasus itu Wa Ode mengaku telah menyerahkan bukti seputar keterlibatan pimpinan Banggar DPR ke KPK.

Wa Ode disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.