Demo Besar Tolak BBM, Gerindra Siapkan Tim Advokasi

maiwanews – Rencana beberapa elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa tanggal 26 dan 27 Maret 2012 sebagai wujud penolakan terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan melibatkan tim advokasi. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipatif jika terjadi pelanggaran hukum dalam aksi demonstrasi.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman,SH, di Jakarta 24 Maret 2012 mengatakan tim advokasi itu tergabung dalam Lembaga Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Laskar Gerindra). Keputusan untuk menurunkan ratusan advokat dilakukan atas permintaan dari beberapa organisasi massa.

“Para advokat dan paralegal tersebut akan akan stand-by di lapangan di berbagai kota di seluruh Indonesia dan langsung mendampingi peserta aksi jika terjadi penagkapan atau kriminalisasi”, ujar Habib.

Menurut Habib, langkah tersebut selain merupakan komitmen terhadap penegakan demokrasi, juga merupakan wujud konkrit penolakan terhadap kenaikan harga BBM. “Kami menyerukan kepada peserta aksi untuk tidak ragu dan takut memperjuangakn aspirasi rakyat menolak kenaikan BBM. Akan tetapi kami juga menghimbau agar peserta aksi tetap menjaga aksi berjalan dengan tertib, rapih dan disiplin agar tidak mudah diprovokasi untuk melakukan kerusuhan”, jelas Habib.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa seyogyanya polisi tidak menganggap demonstran sebagai musuh, karena polisi adalah pengayom masyarakat. Dan sudah semestinya menjaga ketertiban masyarakat sembari mewujudkan rasa aman masyarakat, termasuk pada saat masyarakat melakukan aksi menyampaikan pendapat. Mereka adalah juga merupakan anak bangsa, mereka berhak memperjuangkan aspirasi.

“Hak untuk berdemonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 18 UU tersebut secara tegas memuat ancaman pidana penjara selama 1 tahun bagi siapa saja yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum”, demikian Habib menjelaskan.