Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

maiwanews – Muhammad Nazaruddin dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih juga menjatuhkan hukuman kepada Nazaruddin berupa denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta, ” kata Dharmawati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 20 April 2012.

Vonis terhadap Nazaruddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantn Bendahara Umum Partai Demokrat itu dengan penjata selama 7 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus suap wisma atlet karena terbukti telah menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.