maiwanews – Konflik antara KPK dan Kepolisisn dalam menangani kasus dugaan korupsi alat simulator di Korlantas polri sangat menarik perhatian publik, apalagi KPK berani mengeledah ruang kantor Korlantas dimana selama ini kepolisian sebagai institusi penegak hukum tidak mudah disentuh oleh institudi lainya dan sangat superior.
Menanggapi masalah tersebut, Indonesia Developmet Monitoring (IDM) melalu direkturnya menghimbau agar tarik menarik kewenangan penyidikan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri dihentikan.
Di Jakarta 7 Agustus 2012, Fahmi Hafel mengatakan “tarik menarik mengenai kewenangan dalam peyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator antara KPK dan Polri seharusnya tidak perlu dipersoalkan, apakah itu lebih berwenang Polri atau lebih berwenang KPK”.
Fahmi menilai lebih penting adalah hasil dari pembongkaran kasus dugaan korupsi pengadaan simulator tersebut seberapa banyak uang negara dapat diselamatkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan seberat apa hukuman dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi.
Dikatakan juga bahwa KPK tidak perlu ngotot untuk mengatakan paling berhak dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, sebab KPK menyelamatkan uang hasil korupsi tidak lebih besar dibanding dana APBN untuk membiayai KPK. Selain itu KPK juga tidak terlalu banyak membongkar kasus kasus korupsi big fish di BUMN berjumlah trilyunan rupiah.
KPK dalam mengajukan tuntutan terhadap pelaku korupsi dinilai terlalu ringan. Dalam kasus Nazarudin misalnya, KPK hanya menuntut 7 tahun penjara. PAdahal kasusnya banyak merugikan negara dan melibatkan seorang wakil rakyat.
Sanksi AS Menarget Perdagangan Minyak Iran-Tiongkok
Hardiknas 2026, Kapolri Gaungkan Pendidikan Bermutu Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Pihak Berwenang Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Papua Pegunungan









