maiwanews – Diyakini bersalah oleh Majelis Hakim telah melakukan dua tindakan pidana sekaligus, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Selain hukuman penjara, Wa Ode Nurhayati juga divonis dengan denda Rp. 500 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis 18Â Oktober 2012.
Dua dakwaan yang menjerat Wa Ode Nurhayati masing-masing mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 sebagaimana dakwaan kedua primer.
Atas vonis tersebut, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada kesempatan yang sama langsung menyatakan banding.









