Massa Bergerak Desak Kemenkumham Tegas Pada LSM Asing

maiwanews – Sekitar 200 massa yang tergabung dalam kelompok Barisan Rakyat Buruh Mahasiswa Ganyang Imperialisme Asing (Bergerak) menggelar demo di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta Senin 19 Nopember 2012. Massa mendesak pihak Kemenkumham segera menindak tegas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing, termasuk kelompok pecinta lingkungan Greenpeace, karena dinilai melanggar hukum Indonesia.

Massa meminta Kemenkumham untuk tidak plin-plan dalam bersikap. Kemenkumham juga diminta tidak menutupnutupi data terkait AD/ART, penyandang dana, status hukum dan hak serta kewajiban Greenpeace sesuai permintaan masyarakat. “Mana jawaban Kemenkumham atas pertanyaan kami beberapa bulan lalu. Hingga kini Kemenkumham masih bungkam. Padahal Greenpeace nyata-nyata mengangkangi hukum Indonesia. Jangan justru dilindungi dengan memberi status hukum perkumpulan”, teriak Koordinator Bergerak, Rudy Gani, dalam orasinya di depan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Dalam aksinya massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster, diantaranya bertuliskan, “Cabut Badan Hukum Greenpeace”, “Kemenkumham Jangan Banci Libas LSM Asing”, “Selamatkan Ekonomi Bubarkan Greenpeace”, dan “RUU Ormas Harus Batasi LSM Asing”. Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyatakan kekecewaannya lewat aksi teaterikal yang diperankan waria dan vampir. Sikap lemah pemerintah dipertontonkan lewat aksi waria, sementara ulah Greenpeace menghisap darah digambarkan sebagai drakula.

Bergerak mendesak Kemenkumham menindak tegas LSM asing, beberapa LSM asing dikatakan tugasnya hanya melakukan kampanye negatif dengan menggunakan data lingkungan, padahal data itu tidak pernah valid. Greenpeace dinilai sebagai salah satu LSM asing paling arogan dan mengangkangi hukum Indonesia. Buktinya, hingga kini tidak mendaftarkan diri di Kesbangpol Kemendagri, dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana masyarakat, menerima dana asing dan menikmati dana judi dari Belanda tanpa izin pemerintah.

Boikot sejumlah produk berbasis sumber daya alam Indonesia di luar negeri disebut sebagai akibat dari kampanye hitam Greenpeace. Kenyataan ini sebenarnya sudah cukup menjadi bukti bagi pemerintah untuk bertindak tegas.

Menurut Bergerak, salah satu bentuk ketegasan pemerintah bisa melalui keseriusan Kemenkumham mendorong pengesahan RUU Ormas. Keseriusan pemerintah sangat diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat lewat DPR atas keinginan akan aturan tegas terhadap LSM asing. RUU Ormas berisi definisi ormas asing secara gamblang dipastikan akan mampu menjaga kedaulatan Indonesia dari serangan mata-mata asing.