maiwanews – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bersama bersama LBH BUMN Bersatu menyayangkan pejabat berinisial DI tidak melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPR terhadap BUMN ke KPK. Pemerasan dinilai sebagai tindak pidana korupsi sangat serius, jauh lebih serius dari sekedar pelanggaran kode etik.
Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono,SE, di Jakarta 21 Nopember 2012 menilai seharusnya DI melaporkan dugaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pemerasan BUMN tersebut ke KPK. “Sesumir apapun bukti tindak pidana korupsi, jika perbuatan tersebut diyakini benar-benar terjadi seharusnya segera dilaporkan ke instansi berwenang”, kata Poyuono.
DI dikatakan tidak boleh takut kekurangan alat bukti untuk melaporkan tindak pidana korupsi, karena paling tidak sudah ada satu alat bukti yakni kesaksian Direksi BUMN. Selain itu dalam tindak pidana korupsi pemerasan kemungkinan besar juga ada alat bukti berupa sms, call data record
Poyuono menganggap keengganan DI untuk melaporkan dan menyerahkan bukti pemerasan BUMN ke KPK ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, atas dasar itu pihaknya melaporkan DI ke KPK. Poyuono menggarisbawahi bahwa pelaporan DI ke KPK sebagai bentuk dukungan moral agar tidak ragu-ragu dan tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi di BUMN. Pelaporan ke KPK juga penting untuk menepis isu miring bahwa DI hanya melakukan pencitraan. (azm)
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Pemkot Makassar, Berkomitmen Bangun Dermaga & Hadirkan 2 Kapal Penyeberangan di Pulau
Prabowo Percaya Investigasi Penembakan WNI di Malaysia akan Transparan
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan
Blinken Sampaikan Dukungan Berkelanjutan Bagi Ukraina









