maiwanews – Dinilai terbukti melakukan korupsi, Majelis Hahim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama 4 tahun dan enam bulan kepada mantan anggota Badan Anggara (Banggar) DPR-RI, Anggelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sudjatmiko, SH, MH, Anggie juta divonis denda sebesar Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta,” kata Sudjatmiko saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Puteri Indonesia berusia 34 tahun itu dengan penjara 12 tahun dan denda Rp. 500 juta. Selain tuntutan penjara dan denda, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 12,5 miliar dan US$ 2,3 juta.
Vonis tersebut dijawab dengan fikir-fikir baik oleh JPU dan pihak terdakwa yang disampaikan sendiri oleh Angie dan didukung pengacara Angie, Tengku Nasrullah.
Hakim memberikan waktu untuk fikir-fikir maksimal 7 hari sejak tanggal putusan Hakim. Jika dalam waktu 7 hari tersebut tidak ada jawaban atas putusan ini, maka putusan dianggap diterima baik bagi terdakwa maupun JPU.









