Di Tengah Kontroversi, RUU Ormas Resmi Disahkan DPR

maiwanews – Rancangan undang-undang (RUU) Organisasi Massa (ormas) akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Mengesahan RUU yang berlangsung di tengah kontroversi dan penolakan oleh sejumlah ormas tersebut, dilakukan dengan mekasisme voting yang diwarnai dengan hujan interupsi.

Meski menuai banyak penolakan dari beragam ormas, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang. UU Ormas diketok setelah voting yang cukup alot.

Berdasarkan hasil perhitungan suara sebanyak 361 anggota DPR yang hadir di paripurna ini, sebanyak 311 anggota mendukung pengesahan RUU Ormas menjadi UU dan sisanya sebanyak 50 orang menyatakan menolak.

Dari 9 fraksi yang ada, 6 fraksi yakni PD, Golkar, PDIP, PKS, PPP, dan PKB mendukung pengesahan UU Ormas, sementara 3 fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan Hanura.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang, mengetok palu tanda pengesahan RUU Ormas menjadi UU.

Sebelum memasuki agenda pengesahan, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) terlebih dahulu menyampaikan laporan yang di dalamnya mencakup perubahan dan penyempurnaan draf RUU Ormas.