maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua penyelenggara negara malam ini sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (2/10/2013). Dari dua orang itu, seorang pimpinan lembaga pengadilan berinisial AM dan seorang anggota DPR dari fraksi Golkar berinisial CHN.
Penangkapan dilakukan dalam dua tempat yang berbeda. Diperoleh informasi, AM ditangkap di kediamannya di kompleks perumahan menteri, Jl Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, sementara CN ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Barat.
Melihat tempat penangkapan di kompleks pejabat tinggi negara, diduga seorang yang tertangkap adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar.
Sementara CHN, anggota DPR diduga dari fraksi Golkar dari Komisi II DPR daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, uang yang turut diamankan saat penangkapan di Kompleks Widya Chandra tersebut dalam bentuk dollar Singapura. Jumlahnya diperkirakan Rp2 milyar hingga Rp3 milyar.
Johan juga menjelaskan, kasus ini terkait suap sengketa Pilkada di sebuah kabupaten di Kalimantan. Johan juga membenarkan bahwa AM adalah pejabat MK. “Sekarang mungkin ketua MK,” kata Johan di gedung KPK, Jalan HR rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Sementara CHN, Johan juga membenarkan bahwa yang berangkutan adalah anggota DPR.
Selain kedua penyelenggara negara itu kata Johan, penyidik KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yakni CN (pengusaha), HB (diduga Bupati) dan DH (swasta). CN ditangkap bersama AM, sedang HB dan DH ditangkap di sebuah hotel.
Johan juga mengingatkan, kelima orang yang diamankan tersebut statusnya masih terperiksa.









