maiwanews – Menyusul penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang penyelenggara negara, Rabu (2/10/2013) pukul 22.00 WIB, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Dipimpin oleh Novel Baswedan, sebanyak 7 penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di gedung MK termasuk ruangan Akil Mochtar, ruang sekretarian MK, dan ruangan asisten Akil Mochtar. Usai penggeledahan penyidik memasang KPK Line di sejumlah ruangan yang digeledah.
Sementara di rumah dinas Akil Mochtar kompleks perumahan menteri, Jl Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, penyidik juga melakukan penggeledahan. Di tempat ini, mobil dinas Akil Mochtar RI 9 tak luput dari penggeledahan untuk mencari barang bukti yang diperlukan.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan lima orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dari lima orang itu dua orang adalah penyelenggara negara yakni AM dan CHN. AM adalah Ketua MK dan CHN adalah anggota DPR dari fraksi Golkar.
Kelima orang itu ditangkap diduga terkait sengketa Pilkada di sebuah Kabupaten, Kalimantan Tengah. Saat penangkapan, KPK menyita uang sebanyakkurang lebih Rp3 miliar dalam bentuk dollar Singapura.









