maiwanews – Penangkapan dan penetapan Tubagus Chaer Wardana (TCW) alias Wawan sebagai tersangka suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, memasuki babak baru.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiya. Surat permintaan pencegahan sudah dikirim ke pihak Imigrasi.
“Tadi sore KPK kirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Pilkada Lebak atas nama Ratu Atut Chosiyah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (4/10/2013).
Menurut Johan, upaya pencegahan terhadap Ratu Atut ini dilakukan untuk mendukung penyidikan jka suatu saat Ratu Atut diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
Pencegahan terhadap Ratu Atut kata Johan, dilakukan untuk masa enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK menangkap adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana pada Kamis dinihari 3 Oktober 2013 di kediamannya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Dalam kasus yang sama, KPK juga menangkap STA, seorang advokat di Lebak, Banten.
Usai pemeriksaan intensif, keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di gedung KPK.









