maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga buah mobil mewah yakni Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dari rumah pribadi Akil Mochtar hasil dari sebuah penggeledahan, Selasa 8 Oktober 2013. Penyidik juga menyita surat berharga dengan nilai di atas Rp2 miliar.
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Akil Mochtar kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. “Penyidik (KPK) juga menyita surat berharga dengan nilai di atas Rp2 miliar,� kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di rumah pribadi Akil Mochtar itu, terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Lebak, Banten dengan tersangka Akil Mochtar.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari Rp3 miliar pada kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, dan Rp1 miliar dari sengketa Pilkada Lebak.
Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil Mochtar (AM) ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR Chairun Nisa (CHN), Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (HB), dan Pengusaha Cornelis Nalau (CN). Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil Mochtar menjadi tersangka bersama pengusaha Tubagus Chaery Wiradana (TCW) yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut, dan advokat Susi Tur Andayani (STA).









