KPK Panggil Dua Mantan Dirut Bank Century

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantak direktur utama (dirut) Bank Century sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya atas kasus Bank Century. Keuda mantan dirut tersebut masing-masing adalah Hermanus Hasan Muslim dan Maryono.

Selain Hermanus dan Maryono, KPK juga akan memanggil Director Macprodential Policy Deparment Bank Indonesia, Pahala Santoso, sebagai saksi. Sebelumnya hari Selasa lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, juga sebagai saksi terhadap tersangka Budi Mulya.

Budi Mulya pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi emberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century sejak 20 November 2012 lalu. (R18d)

BERITA LAINNYA

.