maiwanews – Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Sabtu (23/11/2013). Boediono diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI), Budi Mulya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor Wapres, Bodiono dicecar pertanyaan terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Saat pemberian FPJB kepada Bank Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam dan dimulai pukul 10.00 WIB, Wapres Boediono mengungkapkan beberapa hal tentang hasil pemeriksaan dalam jumpa pers yang sebelumnya sudah dijanjikan.
Boedino berpendapat, Bank Century pada dasarnya bukan dibailout tapi diambilalih. Alasannya, jika jalan yang ditempuh adalah bailout, berarti pemegang saham lama masih menjadi pemilik.
“Sebetulnya pengambilalihan (bukan bailout), karena pemegang saham yang lama tidak ada lagi di sana,” kata Boediono kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Kalau bailout kata Boediono, pemegang saham yang lama masih masih tetap ada lalu diinjeksi uang. Sementara untuk kasus Century jelas Boediono lagi, bank itu diambilalih total atau dengan kata lain pemegang saham lama, sahamnya nol.
“Jadi bukan untuk membailout pemegang saham lama,” kata Boediono menjelaskan.
.









