Rencana Kenaikan Harga BBM, Rakyat Somasi Presiden Joko Widodo

Pom Bensin Pinang Ranti

maiwanews – Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akibat pengalihan subsidi membuat dua orang warga negara Indonesia mengajukan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Abu Bakar dan Suparto menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum dalam menyampaikan somasi. Ketiga advokat tersebut masing-masing adalah: Habiburokhman, S.H., M.H., Munathsir Mustaman, S.H., dan Didi Sunardi, S.H.,M.H.

Dalam somasinya disebutkan bahwa Abu Bakar dan Suparto menyampaikan somasi agar rencana kenaikan BBM dibatalkan. Ada tiga alasan mereka mendesak Presiden membatalkan rencana kenaikan BBM. Pertama, kenaikan BBM akan menimbulkan efek domino terhadap harga lainnya. Kedua Pemerintah Jokowi baru beberapa hari berkuasa, belum serius melakukan langkah-langkah lain untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran yang diklaim timbul akibat besarnya subsidi BBM. Alasan Ketiga, Pengalihan subsidi BBM pada program-program bantuan sosial justru rawan penyelewengan baik secara konsep maupun secara faktual.

Berikut isi surat somasi selengkapnya:

Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Di Jakarta

Perkenakan kami ,Habiburokhman, S.H., M.H., Munathsir Mustaman, S.H., Didi Sunardi, S.H.,M.H. Selaku kuasa hukum dari Abu Bakar dan Suparto masing-masing adalah Wakil Kelas (Class Repressentative) dari seluruh rakyat Indonesia menyampaikan somasi agar saudara membatalkan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan sebagai berikut :

Yang Pertama, Kenaikan harga BBM dipastikan akan menimbulkan efek domino yaitu memicu kenaikan harga – harga kebutuhan pokok rakyat lainnya .

Jika harga bbm naik, ongkos angkutan akan langsung naik. Pengeluaran buruh, mahasiswa, pelajar yang naik kendaraan umum setiap hari pasti naik. Harga-harga barang juga segera naik sebab dari sawah atau pabrik harus diangkut pakai kendaraan yang mengkonsumsi BBM. Harga Listrik juga ikut naik sebab pembangkitnya memakai BBM. Harga semen, pasir, batu bata, dan bahan bangunan lainnya juga pasti naik karena biaya angkutan naik.

Otomatis biaya pembuatan rumah, sekolah, rumah sakit, dan juga berbagai proyek pemerintah akan naik. Pemerintah memang mendapat keuntungan dari kenaikan harga BBM. Tapi pemerintah juga harus membayar lebih untuk berbagai kenaikan bahan bangunan, biaya transportasi, makanan, obat-obatan dan lain-lain.

Yang Kedua, Pemerintah Jokowi yang baru beberapa hari berkuasa belum serius melakukan langkah-langkah lain untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran yang diklaim timbul akibat besarnya subsidi BBM.

Pemerintah Jokowi telah memecahkan rekor sebagai pemerintah tercepat yang menaikkan harga BBM setelah dilantik. Kebijakan menaikkan harga BBM, sekaligus merupakan bukti konkrit jika pemerintah hanya mau enaknya sendiri menggunakan cara instan dengan mengabaikan potensi yang dimiliki.

Sebenarnya banyak sekali langkah yang dapat diambil oleh pemerintah sebelum memutuskan menaikkan harga BBM. Antara lain, Pemerintah harus bekerja maksimal meminimalisir penyelewengan dalam produksi dan distribusi BBM, pemerintah dapat menerapkan road tax dan tarif parkir yang tinggi kepada pemilik kendaraan pribadi yang mewah, pemerintah juga bisa mencari solusi energi alternatif selain minyak fosil dan lain-lain.

Yang Ketiga, Pengalihan subsidi BBM pada program-program bantuan sosial justru rawan penyelewengan baik secara konsep maupun secara faktual. Pemerintah Jokowi mendaur ulang argumentasi yang sama dengan pemerintahan sebelumnya untuk menaikkan harga BBM. Yakni bahwa subsidi BBM terlalu membebani APBN ‎lalu meyakinkan publik akan mengalihkan alokasi subsidi BBM ke sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain

Ada kesan mengaburkan permasalahan dengan memberikan program bantuan kepada rakyat berupa hal-hal yang memang seharusnya diberikan kepada rakyat seperti pendidikan murah dan pelayanan kesehatan gratis tanpa terkait subsidi BBM. Pendidikan murah, pelayanan kesehatan gratis adalah hak rakyat yang dijamin oleh UU dan bahkan konstitusi.

Pengalaman membuktikan, program-program bantuan yang diklaim sebagai bentuk pengalihan subsisdi BBM tidak banyak berpengaruh meringankan beban rakyat yang tombul akibat kenaikan harga BBM.

Ketiga alasan tersebut diatas membuat rencana pemerintah menaikkan harga BBM dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 H Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi :

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Kami akan mendaftarkan Gugatan Class Action ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada kesempatan pertama setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM.

Tuntutan dalam gugatan ini adalah agar Majelis Hakim memutuskan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan menghukum Presiden Jokowi untuk membatalkan kenaikan harga BBM tersebut.

Jakarta 7 November 2014
Hormat Kami
(Habiburokhman, S.H.,M.H.)(Munathsir Mustaman, S.H) (Didi Sunardi, S.H.,M.H)