maiwanews – TNI AL kembali menaangkap kapal ikan asing. Kali ini, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Abdul Halim Perdanan Kusuma-355 dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Papua Nugini (PNG) di sekitar Perairan Maluku, Senin (8/12/2014).
KRI yang sedang melaksanakan patroli di Perairan Timur Indonesia menangkap dua kapal ikan asing yakni KM Century 4 yang memiliki bobot 250 GT dan KM Century 7 berbobot 200 GT.
Saat ditangkap, KM Century 4 yang diawaki 45 ABK, berisi muatan 43 ton ikan campuran dan KM Century 7 yang diawaki 17 ABK berisi 20 ton ikan. Semua ABK di kedua kapal itu adalah warga negara asing.
Dari hasil pemeriksaan petugas KRI yang berada di bawah kendali Satgas Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Timur (Guskamlatim), baik KM Century 4 maupun KM Century 7, diketahui sama-sama bertolak dari Pelabuhan Bangkok, Thailand.
Karena saat kedua kapal saat ditangkap tidak memiliki surat ijin penangkapan ikan di perairan Indonesia, maka KRI Abdul Halim Perdanan Kusuma-355 menggiring kedua kapal yang diduga telah melakukan kegiatan illegal fishing, ke pangkalan TNI AL untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua kapal tersebut saat ini sedang kita kawal ke Pangkalan TNI AL terdekat, yaitu ke Lantamal IX Ambon,” tulis Dispenarmatim seperti disampaikan Dispenal Mabesal, Selasa (9/12/2014).
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Perundingan Dagang, Indonesia Tawarkan Solusi Saling Menguntungkan ke Amerika Serikat
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Musim Ketiga Porsche Sprint Challenge Indonesia Dibuka di Sepang
Pihak Berwenang Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Papua Pegunungan









