GRESIK – Dana setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah disetorkan warga Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik terindikasi tak tentu rimbanya alias ‘raib’. Tengara raibnya pajak baru diketahui sewaktu warga bermaksud mengurus sertfikat tanah miliknya. Karena, salah satu item pengurusan sertifikasi tanah harus lunas pajak sepuluh tahun terahir.
“Kami sudah menunjukkan STTS kepada petugas tetapi pembayaran PBB kami tidak di akui oleh petugas. Padahal STTS yang kami tunjukkan dari Bank Jatim sendiri, kemudian kemana dana yang sudah kami setorkan itu,” tutur Moh Zaini, warga Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu (25/4/2010)
Zaini menyatakan, warga di wilayahnya yang kehilangan uang setoran pajak jumlahnya diperkirakan lebih dari 50 persen, tetapi kemungkinan mereka belum terasa. Karena tidak akan bisa diketahui jika tidak sedang mengurus sertifikat.
“Jika warga tidak sedang mengurus sertifikat tidak akan mengetahui riwayat pelunasan PBB. Rata-rata STTS warga tidak disimpan, artinya kita akan dipaksa membayar ulang. Kami secara pribadi tidak mempersoalkan jumlah uang kami yang hilang tetapi bagaimana sistem pembayaran PBB kacau seperti ini. Tetapi jika kasus ini terjadi di kecamatan lain kan berarti banyak uang setoran pajak raib,” tukas Zaini
Diungkapkan, lahan yang ditempati sekarang dengan keluarganya ternyata terhitung tahun 2002, 2004, 2006, 2008 dan 2009 tidak masuk data base. Padahal dirinya memegang STTS, tetapi petugas Bank Jatim bersikukuh tidak mengakui bukti yang dibawanya dengan dalih pembayaran yang sudah dilakukan tidak masuk database.
“Nilainya tidak besar. Hanya Rp 398 ribu, tetapi dana sebesar itu kan hanya milik saya saja. Padahal kami yakin hal yang kami alami pasti terjadi kepada warga yang lain. Karena kebanyakan warga tidak menyimpan STTS sebagai bukti pembayaran PBB,” cerita Zaini.
Disebutkan, yang mengecewakan lagi pihak kantor Pelayanan Pajak di Jl dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Gresik tidak mau memberikan printout pajak yang sebenarnya sudah dibayar dengan bukti STTS kepada pembayar pajak. Sehingga jika warga ingin mengetahui berapa tahun pajak yang tidak diakui oleh pihak-pihak terkait terpaksa mencatat secara manual.
“Saya sempat diping-pong, saat kami tanya ke kecematan di suruh tanya ke Bank Jatim. Ketika kami ke Bank Jatim kita disuruh tanya ke kantor pajak,” jelasnya
Hasil konfirmasi ke kantor pajak beberapa waktu lalu melalui kepada petugas Badan Pengolah Data dan informasi di kantor pajak setempat katanya kesalahan tersebut berada di komputeraisasi dispenda pemkab Gresik. Bahkan salah satu petugas kantor pajak saat itu tidak takut dimediakan.
“Saya ngomong apa adanya, kalau mau diberitakan silahkan saja,” terang Zaini menirukan pernyataan salah seorang petugas pajak.
Zaini mencotohkan salah satu warga Desa Sumengko bernama H Mustofa juga mengalami hal yang sama. Mustofa tahun 2008 membayar pajak langsung ke Bank Jatim Cerme, namun sebulan kemudan di check ternyata juga tidak diakui oleh pihak Bank. Sedangkan STTS yang mestinya bisa dijadikan alat bukti hilang.
“Kasus Pak Haji Mustofa ini malah tidak mungkin diakui, wong ada bukti STTS-nya saja tidak diakui kok. Yang kami tanyakan kemana larinya uang yang sudah kita bayarkan itu ?. Kami berharap pembayaran yang kedua ini tidak hilang lagi. Kejadian ini sudah beberapa bulan yang lalu,” ujar Zaini.
Tapi, Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Penglolaan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Gresik, Yeti Sri Suparyati, kepada wartawan meyakini tidak mungkin akan terjadi kebocoran, karena tiga instansi ini online. Jika memang masyarakat sudah membayar pajak tidak akan hilang.
Meski demikian masyarakat wajib pajak tidak boleh menghilangkan bukti surat tanda terima setoran (STTS) pajak. Karena tanpa mempunyai STTS jika hendak mensertifikatkan tanah tidak mungkin bisa dilakukan.
“Inilah mengapa dokumen keluarga itu penting, karenanya jika terjadi hal seperti itu yang salah masyarakat sendiri. Seharusnya dan memang bukti pembayaran PBB tidak boleh hilang. Masyarakat jangan ceroboh,” jelas Yeti.
.









