maiwanews – Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan memutuskan soal Komjen Budi Gunawan (BG) sebelum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
“Keputusannya (soal BG) bisa diambil oleh Presiden mungkin saja tanpa tunggu (hasil) praperadilan.,” kata Andi Widjojanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Hal itu diungkapkan Andi mengutip pernyataan Jokowi saat menerima Ketua DPR, Setya Novanto bersama para pimpinan DPR lainnya.
Meski begitu kata Andi, opsi lain yakni presiden baru mengambil keputusan setelah proses praperadilan di PN Jakarta Selatan selesai, masih terbuka.
Presiden lanjut dia, masih mengamati proses praperadilan. Jika kemudian ada keputusan yang dibuat oleh presiden tentang kapolri tambah Andi, akan kembali dilakukan komunikasi dengan DPR.
Terkait tanggapan para pimpinan DPR ungkap Andi, mereka menyatakan komitmennya untuk mendukung dan menghormati keputusan presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya terkait Budi Gunawan.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia
Prabowo: Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan
Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Kontrak Addendum dengan 34 OBH Terakreditasi
Jokowi dan Iriana Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden RI 2024-2029









