maiwanews – Dalam rangka melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Fabruari 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.
Dalam PP yang berisi 99 pasal itu disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan konflik dengan beberapa langkah yakni melihara kondisi damai dalam masyarakat, pengembangan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini.
“Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat,� bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) PP tersebut seperti dilansir situs Setkab, Kamis (12/2/2015).
Lebih lanjut disebutkan, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dimaksudkan adalah untuk meminimalisir jumlah korban, memberikan rasa aman, menghilangkan trauma dan memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah itu di antaranya meliputi: a. Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; b. Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; c. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. Perlindungan terhadap kelompok rentan; e. Sterilisasi tempat yang rawan konflik; f. Penegakan hukum; dan i. Penyelamatan harta benda korban.
Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan, upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital agar tetap dapat berfungsi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud, Polri dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),� bunyi Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ini.
Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI
PP ini menegaskan, bahwa bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian konflik, dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan diantaranya untuk, menghentikan kekerasan fisik, melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu, melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu, melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu, penyelamatan termasuk evakuasi dan indentifikasi korban konflik, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penyelamatan jiwa raga dan harta benda korban konflik.
Dalam Pasal 41 PP disebutkan, pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dikoordinasikan oleh Polri.
Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan konflik, tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.
Mengenai penetapan status keadaan konflik dilakukan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. Indikatornya adalah apabila eskalasi konflik semakin meningkat dan risiko semakin meluas.
Pasal 44 dan Pasal 45 Ayat (1) berbunyi, bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dilakukan atas permintaan pemerintah daerah kepada Presiden.
Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI itu akan berakhir apabila telah dilakukan pencabutan status keadaan konflik atau berakhirnya jangka waktu status keadaan konflik.
Adapun pemulihan pascakonflik menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.
Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi. Sementara sumber pendanaan penanganan konflik berasal dari APBN, APBD; dan/atau Masyarakat.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 itu menyebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik.
Prabowo Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Kontrak Rafale Diteken 2022
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka









